Nantinya tarif parkir akan naik hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan roda empat dan Rp 18 ribu per jam untuk roda dua. Hal ini tertera dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, saat ini aturan tersebut masih dalam kajian.
"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan," jelas Ariza di Balai Kota, Selasa (22/6), dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta.
Orang nomor dua di ibukota itu menambahkan, upayakan ini juga dilakukan supaya masyarakat dapat pindah menggunakan transportasi publik.
"Mengurangi kemacetan kan tidak hanya satu sumber, tidak hanya melalui parkir, banyak lainnya. Tapi itu sangat terkait ya. Satu sama lain terintegrasi baik," pungkasnya.
Usulan penerapan tarif parkir tinggi ini berdasarkan kajian
ability to pay (ATP)
dan willingness to pay (WTP) yang sudah diterapkan UP Perparkiran di bawah Dishub DKI Jakarta.
Revisi Pergub tentang penerapan tarif parkir tinggi di beberapa koridor jalan diterapkan pada ruas-ruas yang sudah tersedia angkutan umum dengan tingkat layanan yang telah dioptimalkan.
BERITA TERKAIT: