Hal tersebut disampaikan Anggota V BPK, Bahrullah Akbar dalam Sidang Paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020.
"Berdasarkan penilaian, maka BPK memberikan (DKI) opini tanpa pengecualian," kata Bahrullah di Ruang Paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (31/5).
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun Instagram resminya menjelaskan, LKPJ merupakan laporan pertanggungjawaban kinerja 1 tahun anggaran yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan.
LKPJ disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Hasil pembahasan DPRD berupa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada tahun berjalan dan tahun berikutnya," kata Anies diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta.
Selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah empat kali membawa Provinsi DKI meraih WTP dari BPK.
Secara terpisah, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) M Rico Sinaga mengatakan, opini WTP yang diraih Pemprov DKI Jakarta empat kali berturut-turut menunjukkan bahwa selama dinahkodai Anies, APBD Jakarta digunakan sepenuhnya membangun Jakarta, baik manusianya maupun infrastrukturnya.
"Padahal era gubernur sebelumnya, opini WTP cuma mimpi," kata Rico.
Saat Pemprov DKI Jakarta dipimpin Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, Jakarta meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP), yakni empat tahun berturut-turut, 2013, 2014, 2015, dan 2016.
Menurut Rico, problem utama selama empat tahun berturut-turut Pemprov DKI Jakarta tak kunjung mendapat WTP adalah persoalan pencatatan aset yang tidak kunjung dapat diselesaikan gubernur terdahulu.
"Opini WTP ini merupakan prestasi Anies yang berupaya memastikan bahwa setiap rupiah APBD DKI Jakarta yang keluar memang diperuntukan bagi warga," demikian Rico.
BERITA TERKAIT: