Dia adalah Founder Spirit Community Bebas Utang dan Riba, OK Mirza Syah.
Dalam acara Ben's Talk
Kantor Berita Politik RMOL Sumut, Mirza membeberkan pengalamannya yang pernah dua kali mengikuti kegiatan yang dilakukan Zaim Saidi saat awal merintis Pasar Muamalah di wilayah Sumut.
"Saya tidak termasuk jamaah Zaim Saidi atau Amir Saidi, walaupun dulu saya pernah bergabung di pasar muamalah yang mereka adakan," ujar Mirza pada Rabu (10/2).
Mirza mengaku ikut kegiatan Pasar Muamalah pertama kali beberapa tahun yang lalu, saat Zaim Saidi menggelar sebuah seminar di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
"Mereka sempat buat pasar yang seperti itu di UISU, Universitas Islam Sumatera Utara dan juga seminar. Saya salah satu mengisi seminarnya," terangnya.
Saat menggelar Pasar Muamalah di UISU, Mirza menyaksikan transaksi perdagangan menggunakan emas dan perak.
"Mereka menyebut emas sebagai koin dinar dan perak itu lah disebut dirham," ungkap Mirza.
"Setelah itu saya pernah ikut satu kali lagi di pelataran Masjid Al-Jihad, setelah itu saya tidak ikut lagi dan akhirnya saya membuat komunitas saya sendiri dengan konsep yang berbeda," sambungnya.
Dari pengalamannya tersebut, Mirza melihat konsep yang diterapkan oleh Zaim Saidi di Pasar Muamalah sebagai kegiatan berdagang dengan barter. Karena dia melihat alat tukar yang digunakan untuk membeli satu barang adalah emas atau perak yang bernilai.
"Mereka hanya mencoba menerapkan perdagangan dengan menggunakan komoditas yang bernilai. Tapi komoditas itu memiliki nilai riil, dalam hal ini emas dan perak. Kalau saya lihat itu lebih mirip ke barter, bukan uang," demikian OK Mirza Syah.
Zaim Saidi selaku pendiri Pasar Muamalah Depok telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh polisi. Dia disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.