Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, penurunan pelanggaran keimigrasian dan kriminal di Tangerang turun sampai 40 persen.
"Untuk pelanggaran keimigrasian oleh WNA di tahun ini sangat menurun ya, sekitar ada 40 persen," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky dikutip
Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (29/12).
Sengky menjelaskan, ada 110 WNA yang terdata melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian. Kemudian ada 101 WNA dengan kasus deportasi dari Indonesia.
"Pelanggaran terbanyak
overstay 68 pelanggaran dan penyalahgunaan izin tinggal 17 pelanggaran," jelasnya.
Untuk WNA yang melakukan pelanggaran masih didominasi oleh warga negara Nigeria yakni 69 orang disusul WNA China dengan 21 orang dan 4 orang dari Malaysia.
Menurut Sengky, penurunan terjadi lantaran kesehatan menjadi prioritas pertama keimigrasian dalam melakukan penindakan.
"Pengawasan ini tidak pernah jadi kendor, karena kami terima laporan masyarakat dan kami kembangkan tidak berhenti. Program pengawasan tiap minggu tetap ada target yang kita datangi, tentu saja sebelunnya setiap hari ada tiga sampai empat, ini kita kurangi jadi dua target," demikian Sengky.
BERITA TERKAIT: