Pemprov DKI Jakarta pun mengusulkan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam rapat Paripurna yang digelar di DPRD DKI Jakarta, menyampaikan APBD Perubahan difokuskan untuk pemulihan ekonomi dan menuntaskan program yang sempat terkendala akibat pandemi.
"Realisasi perekonomian Jakarta pada triwulan II mengalami konstraksi sebesar -8,22 persen. Melambatnya pertumbuhan ekonomi pada triwulan II disebabkan oleh penurunan konsumsi rumah tangga dan investasi," jelas Anies pada Selasa (3/11).
Selain itu, lemahnya permintaan global juga berkontribusi terhadap perlambatan perekonomian melalui ekspor yang tumbuh negatif.
Kemudian adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pembelajaran jarak jauh turut berdampak pada penurunan pendapatan, serta kemampuan membayar upah sehingga berlanjut pada pemutusan hubungan kerja.
Orang nomor satu di Jakarta itu pun khawatir jika hal ini berkepanjangan akan memperburuk penurunan daya beli masyarakat.
"Dapat saya sampaikan bahwa APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 yang semula direncanakan sebesar Rp 87,95 triliun mengalami penyesuaian menjadi Rp 63,23 triliun," papar Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun berharap, Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD ini dapat segera dibahas, disetujui, dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
BERITA TERKAIT: