Prasetio Usul Raperda Penanggulangan Covid-19 Memuat Pasal Insentif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 07 Oktober 2020, 00:00 WIB
Prasetio Usul Raperda Penanggulangan Covid-19 Memuat Pasal Insentif
Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudin/RMOLJakarta
rmol news logo DPRD DKI Jakarta mengusulkan adanya pasal khusus soal insentif untuk petugas di lapangan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan virus corona baru (Covid-19) yang saat ini masih dalam pembahasan.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan, petugas Pemprov DKI Jakarta yang bekerja dalam penanganan pandemi Covid-19 berhak menerima insentif karena memiliki risiko tinggi tertular Covid-19.

"Jadi harus diperhatikan, karena resikonya itu tinggi sekali," ujar Prasetyo di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (6/10).

Prasetio melanjutkan, petugas lapangan yang dimaksud di antaranya tenaga kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub). 

"Kalau dia masih bisa disembuhkan jelas tidak ada masalah. Tapi kalau tidak bisa disembuhkan itu beresiko dia hilang, meninggal. Nah ini kita nggak mau," sambung Politisi PDI Perjuangan itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA