113 Perusahaan Ditutup Disnaker DKI Selama Pemberlakuan PSBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 29 September 2020, 13:36 WIB
113 Perusahaan Ditutup Disnaker DKI Selama Pemberlakuan PSBB
Ilustrasi virus corona/Net
rmol news logo Ratusan perusahaan disidak selama pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sejak tanggal 14 September hingga 28 September 2020.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa jumlahnya mencapai mencapai 647 perusahaan. Di mana sebanyak 113 di antaranya telah dilakukan penutupan sementara.

“Namun untuk sanksi administrasi, sejauh ini tidak ada," ujar Andri kepada wartawan, Selasa (29/9).

Dari 113 perusahaan yang ditutup, tak semua melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat PSBB Ketat. 

Menurut Andri, ada 69 perusahaan yang ditutup sementara karena ada karyawannya yang diketahui terpapar Corona. 

"Sisanya, 44 perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan kesehatan Covid-19," sambungnya. 

Andri memastikan inspeksi mendadak akan terus dilakukan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Hal ini guna memutus rantai penyebaran covid-19 di klaster perkantoran. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA