Lima faktor tersebut di antaranya pembatasan sosial, pengendalian mobilitas, pelaksanaan isolasi yang terkendali, pemenuhan kebutuhan pokok dan penegakan sanksi.
Untuk itu, Anies mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah selama PSBB diberlakukan, kecuali jika ada kebutuhan yang mendesak.
"Terkait dengan kegiatan di luar ada ketentuan yang tadi belum saya sebutkan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari 5 orang," ujar Anies Baswedan.
Anies meminta semua warga Jakarta menyadari bahwa PSBB ini merupakan bagian dari usaha bersama untuk mengurangi potensi penularan Covid-19.
"Sudah lebih dari 1.300 orang di Jakarta yang wafat karena Covid, kami tidak ingin lebih banyak lagi, kami ingin menjaga keselamatan, kami ingin semua bisa melewati masa pandemi ini," imbuh Anies.
Seperti diketahui, pengetatan PSBB akan diberlakukan selama dua pekan ke depan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: