
DPRD Provinsi DKI Jakarta telah mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Perubahan atas Perda Nomor 16 tentang Pajak Parkir.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi melalui akun twitter pribadinya mengatakan, dengan direvisinya dua Perda tersebut akan ada sejumlah penyesuaian beban pajak.
"Namun penyesuaian tetap mengusung asas keadilan sosial dengan tidak sama sekali mempengaruhi kewajiban pembayaran pajak rakyat di kalangan menengah sampai bawah," jelas Prasetio pada Selasa (8/9).
Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, penyesuaian memang perlu dilakukan mengingat DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang belum menaikan pajak parkir selama 10 tahun terakhir.
"Setelah resmi diundangkan, saya meminta agar Pemprov DKI Jakarta menindak tegas siapa pun pelanggar kedua perda tersebut," jelas Prasetio.
"Saya juga berharap kedua perda itu dapat memperbaiki kualitas pendapatan daerah secara signifikan," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: