Tidak hanya itu penegakan aturan pun dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta, yaitu pada tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan pelanggaran perseorangan tidak memakai masker.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menjelaskan, sampai hari ini Selasa (12/8) Satpol PP DKI Jakarta memberikan 605 sanksi teguran tertulis dan 143 sanksi denda di tempat/fasilitas umum.
"Sementara untuk kegiatan sosial budaya terdapat 12 sanksi teguran tertulis, 29 sanksi denda, dan 26 sanksi segel," ujarnya saat memberikan keterangan di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (12/8).
Bagi pelanggaran yang tidak memakai masker oleh perseorangan diberlakukan sanksi kerja sosial kepada 73.741 orang dan sanksi denda berupa uang tunai kepada 9.319 orang.
Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 1.377.810.000, tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 511.850.000, dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp 203.500.000.
"Total denda uang tunai yang masuk sampai dengan 12 Agustus 2020 sejumlah Rp 2.093.160.000," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: