Ekonom: Masih Butuh Waktu Untuk Terapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 09 Agustus 2020, 21:46 WIB
Ekonom: Masih Butuh Waktu Untuk Terapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah
Rustam Effendi/Net
rmol news logo Pembentukan Qanun Lembaga Keuangan Syariah adalah niat mulia. Qanun ini merupakan rangkaian menuju pelaksanaan syariat Islam secara kaffah.

Pengamat ekonomi, Rustam Effendi menyebutkan, bahwa pembentukan Qanun tersebut tidaklah sederhana.

“Dalam konteks perbankan, dengan segala kompleksitas, konektivitas dan implikasi yang sistemik, tentu tidak sesederhana seperti yang dituangkan dalam qanun tersebut. Apalagi saat bersentuhan dengan kepentingan dunia usaha,” kata Rustam kepada Kantor Berita RMOLAceh, Minggu (9/8).

Salah satu hal yang menghambat, kata  Rustam, adalah karena sebagian besar masyarakat masih menganut ekonomi terbuka yang terkoneksi degan dunia usaha. Tidak hanya di Aceh, namun juga di luar daerah secara nasional bahkan di luar negeri.

"Ada pengusaha yang berbisnis ekspor-impor yang semuanya terhubung dengan kalangan bank non syariah. Dan hal ini, tentu tidak mudah bagi mereka (beralih ke perbankan syariah)," jelasnya.

Rustam mengatakan pada 2015, saat itu Pemerintah Aceh dipimpin oleh Gubernur Zaini Abdullah, dirinya pernah menyampaikan agar pemerintah melakukan spin off.

Langkah ini, kata dia, adalah hal yang harus dilakukan saat sebuah bank daerah ingin beralih dari sistem konvensional menjadi syariah total.

Setelah proses spin off berjalan beberapa tahun, kata Rustam, barulah bank tersebut dapat menjalankan sistem syariah secara total.

“Suara saya tidak didengar. Padahal saya sudah memprediksikan kesulitan, persis seperti yang terjadi saat ini, akan terjadi,” katanya.

Rustam juga menilai Qanun LKS terlalu singkat untuk dijalankan. Qanun ini, tidak didasari kajian yang dalam dan panjang.

Menurutnya, setidaknya butuh waktu 5-10 tahun jika daerah ini ingin menerapkan sistem perbankan syariat secara total.

"Terutama saat kemandirian ekonomi Aceh masih sangat rendah. Hampir semua aktivitas ekonomi Aceh terkoneksi dengan daerah luar. Sementara di daerah luar, banyak pelaku usaha, terutama pihak korporasi, belum sepenuhnya gunakan perbankan syariah," jelasnya.

Rustam menilai pengusaha lokal akan kesulitan untuk meminta pihak luar menyesuaikan jasa perbankan syariah yang sama. Bahkan Rustam memastikan posisi pengusaha lokal sangat inferior.

Sambungnya, aturan itu menyebabkan ruang gerak bisnis dan jangkauan pengusaha lokal terbatas. Dengan kemandirian ekonomi yang rendah, dan ketergantungan ekonomi yang masih sangat tinggi terhadap daerah-daerah lain.

Rustam memastikan hal ini akan menyulitkan transaksi ekonomi jika hanya bersandar pada bank syariah.

“Ingat, ekonomi kita bukan ekonomi tertutup. Kita menganut ekonomi terbuka,”pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA