Ribut Karena Sosis, Aksi Saling Jambak Emak-emak Berakhir Di Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 07 Agustus 2020, 14:47 WIB
Ribut Karena Sosis, Aksi Saling Jambak Emak-emak Berakhir Di Pengadilan
Ilustrasi
rmol news logo Berawal dari sosis, dua ibu paruh baya terlibat cekcok hingga aksi cakar dan jambak. Cekcok yang berawal dari makanan sosis itu berujung sampai ke persidangan.

Kedua emak-emak yakni TA dengan NC, aksi cakar dan jambak yang berpekara hingga dua tahun, berakhir di persidangan tipiring Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.

Sebenarnya, kejadian antara kedua emak-emak ini, sudah berlangsung lama, yakni dua tahun lalu.

Saat itu, korban ingin membeli sosis yang dijual pelaku, namun pelaku tidak mau melayani karena khawatir tidak akan dibayar, sebab suami korban bekerja dengan pelaku.

"Namun karena iba, suami korban ini akhirnya melayani. Ketika sudah matang, oleh pelaku sosis dibuang, namun diambil lagi oleh suami korban," kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya S.P. Sembiring, dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten, Jumat (7/8).

Tak disangka, pelaku menghampiri korban hingga terlibat adu mulut. Entah bagaimana, pelaku lantas menarik kerudung dan mencakar wajah korban.

Karena perlakuan inilah, korban yang sedari awal tidak membalas, melaporkan majikan suaminya itu ke Polsek Jatiuwung.

"Polisi beberapa kali mengusahakan untuk mediasi, agar kasus tersebut tidak bergulir hingga ke pengadilan," kata Aditya.

Kejadian yang terjadi selama dua tahun itu, ternyata bergulir alot. Namun, penyidik kepolisian menyatakan peristiwa tersebut masuk dalam tindak pidana ringan.

"Tapi korban masih mau melanjutkan kasus tersebut. Hingga sampai 2 tahun," ucapnya.

Akhirnya, setelah berkonsultasi dengan kejaksaan atas kasus tersebut, akhirnya terlaksana hingga sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Putusannya, pelaku ini dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan dan masa percobaan 2 bulan," tutur Aditya.

Bila dalam masa 2 bulan tersebut, pelaku melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan kembali, maka akan dilakukan penahanan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA