Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Arm Reza Nur Patria mengurai, kejadian itu bermula pada tanggal 18 Juli 2020. Saat itu, Satgas Yonif Mekanis 516/CY mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya tindakan pencurian yang diduga dilakukan oleh Oktovianus.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat tersebut, Personel Pos Kout Yonif Mekanis 516/CY yang dipimpin oleh Sertu Jaini melaksanakan patroli di sekitar wilayah Asiki guna mencari keberadaan pelaku.
Selanjutnya, pada 24 Juli 2020 personel Satgas Pamtas Yonif Mekanis 516/CY yang baru saja selesai melaksanakan karya bakti di Pura Siwaloka dan akan kembali ke Pos Kout mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa Oktovianus berada di Pasar Asiki.
“Mendapat laporan tersebut, personel Pos Kout Yonif Mekanis 516/CY mencarinya dan berhasil menangkap Oktovianus di belakang SMP Asiki,†ujar Kapendam lewat keterangan persnya, Minggu (26/7).
Setelah tertangkap, Oktovianus dibawa menuju ke Pos Kout Yonif Mekanis 516/CY untuk dilakukan pemeriksaan. Seusai pemeriksaan dilakukan, Oktovianus tiba-tiba mengaku pusing dan lemas.
“Mendengar hal tersebut, Wadan Satgas Yonif Mekanis 516/CY memerintahkan Bintara kesehatan Satgas untuk memeriksa kondisi kesehatan saudara Oktovianus,†imbuhnya.
Melihat kondisi yang semakin menurun, Wadan Satgas Yonif Mekanis 516/CY kembali memerintahkan Dantonkes Yonif Mekanis 516/CY untuk memberikan infus kepada Oktovianus lantas dibawa menuju ke Klinik Asiki untuk mendapatkan perawatan.
Saat tiba di Klinik Asiki, dokter Klinik Asiki, dr. Firman langsung memberikan tindakan medis terhadap Oktovianus. Namun tak lama berselang, Oktovianus meninggal dunia.
Selanjutnya pada Sabtu, 25 Juli 2020 Anggota TNI yang berada di Boven Digoel (Kodim 1711/BVD dan Satgas Pamtas Yonif 516) juga membantu keluarga korban untuk proses pemakaman, mulai dari pemandian jenazah korban sampai penguburannya.
Saat ini, Danrem 174/ATW dan Pomdam XVII/Cenderawasih sedang melakukan pendalaman dan investigasi terhadap oknum personel yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Bila terbukti bersalah, pihaknya memastikan akan memproses oknum tersebut sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
"Pimpinan TNI AD juga akan menjatuhi hukuman tambahan pemecatan dari dinas Aktif TNI AD bagi personel yang secara sah terbukti bersalah," tutup Kapendam.
BERITA TERKAIT: