Hampir Setahun Kasus Dugaan Pembakaran Rumah Wartawan Aceh Jalan Di Tempat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 21 Juni 2020, 22:50 WIB
Hampir Setahun Kasus Dugaan Pembakaran Rumah Wartawan Aceh Jalan Di Tempat
Aparat kepolisian dan sejumlah warga di puing rumah Asnawi/ist
rmol news logo Hampir setahun kasus dugaan pembakaran rumah milik Asnawi Luwi, wartawan harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang terjadi pada 30 Juli 2019 tak kunjung terungkap.

Oleh karenanya, Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen Wahyu Widada diminta mengevaluasi kinerja penyidik kasus di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara itu.

“Prosesnya sangat lambat. Saya khawatir banyak alat bukti yang hilang,” kata Asnawi Luwi dilansir Kantor Berita RMOLAceh, Minggu (21/6).

Asnawi juga meminta Wahyu segera menyurati PT Telkomsel untuk membuka rekamaan percakapan dan pesan singkat milik orang yang diduga melakukan pembakaran, seminggu sebelum mereka mengeksekusi rencana tersebut.

Menurut Asnawi, pesuruh itu merencanakan pembunuhan dirinya dan keluarganya. Asnawi menduga, pelaku adalah orang suruhan dan semua perintah untuk mengeksekusi disampaikan lewat pesan singkat dan telepon.

Asnawi juga mengungkapkan bahwa alat bukti menunjukkan rumah tersebut dibakar. Hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Medan, kasus tersebut layak ditingkatkan ke penyelidikan.

“Saya tidak melihat keseriusan polisi menangani kasus ini. Dan harusnya hal ini menjadi atensi Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk mengevaluasi kinerja mereka yang ditugaskan untuk menangani perkara ini,” kata Asnawi.

Asnawi juga meminta agar dua anggota Komisi Hukum DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil dan Nazaruddin Dek Gam, melakukan rapat dengar pendapat terhadap penyidik Polres Aceh Tenggara ini.

“Saya hanya minta kasus ini segera dituntaskan,” tutup Asnawi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA