Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pun dikerahkan guna memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di pasar benar-benar dijalankan.
Namun, fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta
mengaku masih menemukan sejumlah pedagang di Pasar Jembatan Lima, Jakarta Barat, yang tidak menerapkan aturan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari anggotanya yang diterjunkan di pasar Jembatan Lima bahwa pasar tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau ada kejadian seperti itu, tidak menerapkan protokol kesehatan, kami akan memanggil pengelola pasar tersebut. Nanti pengelola akan mengingatkan kepada para pedagang," kata Arifin kepada wartawan, Jumat (19/6).
Arifin mengatakan jika pengelola pasar kedapatan melanggar aturan maka Satpol PP tidak segan untuk memberikan tindakan berupa sanksi kepada pedagang, pembeli, atau pengelola.
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41/2020 tentang sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB di ibukota. Disebutkan bagi setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar, akan dikenakan denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 50 juta.
Saat ini, lanjut Arifin, pihaknya telah menerjunkan kurang lebih 700 personel di 153 pasar di DKI untuk terus mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
Untuk diketahui, dalam inspeksi mendadak ke Pasar Jembatan Lima, anggota Komisi B DPRD, Eneng Malianasari dari fraksi PSI mengaku menemukan protokol kesehatan tempat tersebut hampir tidak diterapkan sama sekali.
Menurutnya, sebagian besar pedagang tidak menggunakan masker dan ketentuan jaga jarak. Mekanisme kios ganjil genap seperti yang sudah ditetapkan Pemprov DKI juga tidak diikuti.