Sorotan pada pergub ini tertuju pada pasal 17 yang menyebutkan bahwa aturan ganjil-genap yang semula hanya diberlakukan untuk mobil, akan diterapkan pula untuk pengendara motor.
Namun demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengurai bahwa aturan ganjil genap motor itu baru akan berlaku saat jumlah kasus meningkat.
"Jadi begini, peraturan hubernur menyatakan bahwa dalam masa transisi ini, bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat, bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Tapi bukan berarti akan dilakukan. Itu bisa dilakukan," jelasnya saat ditemui di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
Anies menambahkan, jika ganjil-genap diberlakukan maka seharusnya sudah ada Surat Keputusan Gubernur. Sedangkan sejauh ini belum ada Keputusan Gubernur yang menjelaskan tentang hal tersebut.
Dengan demikian otomatis penerapan ganjil-genap untuk motor di Jakarta belum diterapkan.
"Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ganjil-genap," jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Anies juga menggarisbawahi sejak 15 Maret lalu, ganjil-genap di Jakarta ditiadakan. Tujuannya adalah supaya potensi penularan pada kendaraan umum bisa dikurangi.
"Nah peniadaan ganjil-genap itu belum berubah sampai sekarang. Jadi sampai sekarang belum ada perubahan," pungkasnya.



BERITA TERKAIT: