Masih Ada 66 RW Zona Merah, Anies Minta Warga Ibukota Tetap Taati Aturan Meski Ada Pelonggaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 04 Juni 2020, 13:58 WIB
Masih Ada 66 RW Zona Merah, Anies Minta Warga Ibukota Tetap Taati Aturan Meski Ada Pelonggaran
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net
rmol news logo Sejak virus corona baru (Covid-19) mewabah di Indonesia, Jakarta menjadi wilayah yang memiliki tingkat penyebaran dan penularan tertinggi.

Namun, dengan kesigapan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan, perlahan tapu pasti angka Covid-19, baik penambahan kasus positif, sembuh maupun kematian terus mengalami penurunan.

"Jadi kalau kita melihat (angka) ini Jakarta sudah bisa bergerak menujukan fase kelonggaran," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (4/6).

Kendati demikian, Anies menegaskan bahwa PSBB di ibukota diputuskan kembali diperpanjang lantaran masih terdapat sejumlah wilayah tepatnya 66 RW yang masih berstatus zona merah.

Oleh sebab itu, Anies mengimbau kepada masyarakat, meskipun secara bertahap DKI akan melakukan pelonggaran.

Pelonggaran itu seperti pembukaan kembali gedung perkantoran, pusat perbelanjaan dan juga rumah ibadah. Namun, warga Jakarta masih harus menaati setiap peraturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Kita masih punya PR. Nantinya kita akan lakukan pemantauan, pengetatan dan memberikan bantuan khusus (kepada 66 RW) di bawah status pengawasan ketat," jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Dengan begitu, Anies berharap kawasan yang masih menjadi zona merah akan bisa segera berubah menjadi hijau.

Adapaun 66 RW tersebut tersebar diantaranya Jakarta Barat 15 RW,  Jakarta Pusat 15 RW, Jakarta selatan 3 RW , Jakarta utara15 RW, dan Jakarta Timur 15. Sementara untuk pulau seribu ada di 2 pulau. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA