Sasaran penegakan adalah tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti resto dan lounge.
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan virus corona baru (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan, penegakan sanksi terhadap pelanggar PSBB tersebut diharapkan agar para pemilik usaha dapat bekerja sama mematuhi peraturan PSBB untuk mendukung percepatan pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
"Ada konsekuensi dari setiap perbuatan, sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sini kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman," terang Arifin pada Senin (18/5).
Secara keseluruhan, terdapat 15 restoran/rumah makan yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 7 Pergub 41/2020 dengan nominal antara Rp 5 - 10 juta dan hotel yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 8 Pergub 41/2020 dengan nominal Rp 25 - 50 juta. Restoran/rumah makan dan hotel yang dikenakan sanksi sebagai berikut:
A. Jakarta Barat
3 Restoran di Kawasan Hotel Novotel, jalan
Hayam wuruk Kec. Taman Sari,
a. Restoran Izakaya Jairo
b. Restoran Cafetaria
c. Restoran Token.
B. Jakarta Selatan
1. Coffe Lounge, Jalan Senopati Kebayoran Baru.
2. Restoran/fasilitas resto hotel Aston di jalan TB Simatupang, Ps. Minggu.
3. Resto Dim Sum Inc.
Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan.
4. Restoran Awtar, Jalan Kemang Raya.
C. Jakarta Utara
1. Hotel Holliday Inn /Fasilitas Lounge dan Resto, Jl. Sunter, Tj Priok.
2. Malacca Toast Resto, Jalan Sunter Agung Tj. Priok.
3. RM Ikan Nilla Goreng, Jalan Boulevard Raya.
D. Jakarta Pusat
1. Kopi Master, Jalan Raden Saleh Raya, No. 45 C, Kec. Menteng.
2. Upnormal, Jalan Raden Saleh Raya.
3. Hotel Grand Batik Inn Jalan Karang Anyar Kec. Sawah Besar.
E. Jakarta Timur
1. RM Gurame, Jalan Pemuda, Rawamangun.
2. RM Ayam Goreng Suharti Jalan Pemuda, Rawamangun.
Sebelumnya giat penegakan sanksi pelanggaran PSBB tersebut telah dilakukan sejak 14 Mei 2020, kepada manajemen McDonald Sarinah, Jakarta Pusat.
Penegakan juga dilakukan kepada warga umum yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, yaitu berupa sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi.

BERITA TERKAIT: