Terbitkan Pergub, Gubernur Anies Perketat Mobilitas Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 15 Mei 2020, 21:34 WIB
Terbitkan Pergub, Gubernur Anies Perketat Mobilitas Masyarakat
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/RMOL
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta memperketat mobilitas masyarakat untuk keluar atau masuk wilayah Ibu Kota dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 47/2020.

Mekanisme perizinan diatur melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dilakukan secara sistematis dan praktis.

Pembuatan SIKM dapat diakses melalui situs web corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP).

Lalu, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

“Semua pengecekan dikerjakan secara sistem online. Nanti kalau seseorang mengurus izin, yang bersangkutan akan dapat surat seperti ini, di sini ada QR code dan petugas di lapangan tinggal scan untuk pastikan informasinya benar," ujar Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (15/5).

Ada 2 jenis SIKM, yakni:

1. SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pekerja/pengusaha domisili Jakarta yang bekerja/memiliki tempat usaha di luar Jabodetabek atau pekerja/pengusaha domisili luar Jabodetabek yang bekerja/memiliki tempat usaha di wilayah Jakarta.

2. SIKM yang bersifat perjalanan sekali yang diperuntukkan bagi:

- pegawai/pekerja yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau
- orang domisili luar Jabodetabek yang memiliki tempat tinggal/usaha di DKI Jakarta atau memiliki keperluan mendesak, misalnya pasien sakit keras atau urusan menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

"Bagi mereka yang punya tugas di sektor mendasar, bisa urus izin. Bagi yang tidak, tidak perlu urus izin, karena izinnya tidak akan diberikan. Dan petugas di lapangan cukup cek apakah ada izin dari Pemprov DKI Jakarta. Hanya izin dari Pemprov yang bisa diterima petugas di lapangan,” tegas Gubernur.

Selain itu, Gubernur Anies kembali mengingatkan bahwa PSBB di wilayah DKI Jakarta masih berlaku dan tidak ada pelonggaran kebijakan, karena saat ini Jakarta berada di fase yang amat menentukan. Sehingga, Gubernur Anies mengimbau agar warga tetap mengurangi kegiatan di luar rumah dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

“Karena itu, kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah. Karena itulah, kebijakan (SIKM) ini juga dikeluarkan,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA