Hal ini lantaran pengumpulan data penerima dan penyaluran bansos masih kisruh dan berpotensi tidak tepat sasaran.
Demikian disampaikan Ketua Umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ), Amos Hutauruk, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu (2/5).
"Ini banyak dikeluhkan masyarakat," kata Amos Hutauruk.
Menurut Amos, gejala kisruh ini diyakini karena belum adanya Kepgub dalam penyaluran bansos. Diketahui, Kepgub adalah produk turunan teknis dari Peraturan Gubernur 33/2020 tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta telah melakukan diskresi karena tidak ada aturan teknis yang mengatur dan menjadi bentuk aturan pengawasan penyaluran bansos dan ini rawan penyimpangan.
Namun demikian, lanjut Amos, penyaluran bansos tetap bisa dilakukan tanpa Kepgub yakni dengan bersandar pada UU 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
"Dengan catatan diskresi itu tidak menimbulkan dampak negatif di lapangan berupa upaya memperkaya diri sendiri dan atau orang lain dan tindakan koruptif," tegasnya.
Lebih lanjut, Amos Hutauruk mendesak agar Gubernur Anies Baswedan segera menerbitkan Kepgub untuk menghindari potensi praktek korupsi tersebut.
"Koalisi Peduli Jakarta Siap menjadi gugus terdepan dalam mengawasi penyaluran bansos mulai dari pendataan warga penerima bansos sesuai kriteria," demikian Amos Hutauruk.
BERITA TERKAIT: