Hal ini untuk mendisplinkan masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ataupun larangan mudik.
"Di dalam kaitan dengan kepatuhan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan ini, serta disiplin yang kuat, maka penegakan hukum dengan bantuan aparat negara sudah barang tentu akan semakin kita perkuat," ujar Achmad Yurianto dalam jumpa pers virtual yang digelar dari Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Senin (27/4).
Lebih lanjut, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes ini mengatakan, penambahan aparat penegak hukum yang bertugas diperlukan untuk meningkatkan kuakutas PSBB.
Sementara untuk larangan mudik, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar semakin berdisiplin.
"Berdisplin untuk tidak melanggar PSBB, berdisiplin untuk tidak mudik, tidak bepergian. Karena hal inilah yang menjadi faktor-faktor penyebab penularan dan penyebarluasan penyakit ini," papar Achmad Yurianto.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat penegakan hukum yang terkait dengan informasi palsu atau berita bohing (hoax). Sebab nenurutnya, hal ini mengganggu psikologis masyarakat di tengah pandemik corona ini.
"Pelanggar informasi akan tetap ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tukas Achmad Yurianto.
BERITA TERKAIT: