Kota Bandung Bakal Terapkan PSBB, Seluruh Pasar Non-Pangan Wajib Tutup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 21 April 2020, 14:58 WIB
Kota Bandung Bakal Terapkan PSBB, Seluruh Pasar Non-Pangan Wajib Tutup
Pedagang nonpangan di Kota Bandung harus menutup lapaknya selama PSBB/Net
rmol news logo Seiring dengan akan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu besok (23/4), Pemkot Bandung mengimbau sejumlah pedagang nonpangan yang berjualan di pasar tradisional untuk tidak berjualan.

Hal tersebut dikarenakan masih maraknya sejumlah pedagang nonpangan yang masih membuka lapak di kawasan pasar tradisional, salah satunya pedagang pakaian.

Direktur Utama PD Pasar Bermartabat, Herry Hermawan menerangkan, imbauan tersebut dikeluarkan lantaran pasar tradisional berpotensi tinggi dalam penyebaran Covid-19.

“Ada 37 pasar di luar pasar milik swasta, pasar swasta dikelola oleh swasta. Menjelang PSBB  yang telah kita lakukan dua hari sosialisasi sejak H-3 PSBB. Kemarin dan hari ini kita memasang spanduk tentang dilarang berjualan yang tidak menjual bahan pokok,” jelasnya, Selasa (21/4), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Ia mengatakan, saat ini PD Pasar telah menutup 8 pasar yang tidak menjual pangan. Di antaranya Pasar Jatayu, Pasar Cikapundung, Pasar  Banceuy, Pasar Kota Kembang, Pasar Sukahaji, Pasar Kebon Sirih, Pasar Cimall Gedebage, dan Pasar Wastukencana.  

Sementara itu, pasar yang sebagian pedagangnya harus tutup karena berjualan di luar pangan antara lain Pasar Ujung Berung, Pasar Cicaheum, Pasar Kiaracondong, Pasar Ciroyom, Pasar Baru lantai dasar, Pasar Andir, Pasar Bandung Trend Mall (BTM), Pasar Cicadas, Pasar Palasari, Pasar Cijerah, Pasar Balubur, Pasar Simpang Dago, Pasar Sadang Serang, Pasar Gempol, dan ITC Moch. Toha.

“Kita sudah sosialisasi kepada pasar bersangkutan dan kios pasar yang berada di dalam pasar tapi tidak menjual pangan, kita tegaskan untuk segera menutup kiosnya,” ujar Herry.

Ia menjelaskan, sebanyak 228 anggota yang dibagi beberapa tim telah diterjunkan untuk memberikan sosialisasi langsung.

“Dengan jumlah personel yang tidak terlalu banyak dibandingkan dengan jumlah pedagang, saya harap semua pihak bisa mengerti dan disiplin mematuhi aturan,” harapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, sosialisasi yang dilakukan selain mendatangi langsung pedagang, juga memasang spanduk di seluruh pasar di Kota Bandung.

“Untuk akses pintu masuk pasar kita batasi yaitu 2-3 pintu masuk dengan menerapkan standar kesehatan yakni diperiksa untuk menggunakan masker dan juga menyiapkan hand sanitizer. Selain itu juga terus mengingatkan tentang social distancing. Nah itu yang memang tidak mudah agar mereka tidak berkerumun,” paparnya.

Herry juga mengaku, terkait pemberlakuan jam buka tutup pasar. Hingga sekarang, dari total 17 ribu pedagang, masih banyak pedagang yang belum memahami dan melebihi aturan jam operasional buka, yaitu mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

“Belum lagi perihal tidak sedikit yang iri kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membuka lapaknya. Apalagi, kan keberadaan PKL di luar kewenangan kami. Semoga dengan PSBB semua pihak dan kalangan bisa memahami dan mengikuti aturan,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA