"Pelaksanaan PSBB juga masih setengah hati. Itu dapat dinilai masih banyaknya yang pelanggar ketentuan tersebut," ucap peneliti senior Institut Riset Indonesia (Insis), Dian Permata kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/4).
Bukan tanpa alasan, Dian yang mengaku telah menelusuri beberapa wilayah di perbatasan dengan DKI Jakarta masih minimnya ketaatan masyarakat dalam mengikuti aturan PSBB.
"Seperti pengguna kendaraan roda dua yang masih berboncengan. Pejalan kaki atau pengendara motor tidak menggunakan masker. Aturan soal jumlah penumpang di kendaraan roda empat tidak sepenuhnya juga dipatuhi," jelas Dian.
Dia lantasn mencontohkan yang terjadi di Transyogi Cibubur, daerah yang menjadi pintu keluar masuk DKI dan Bekasi (Jawa Barat). Di tempat ini, hanya ada tanda peringatan cek pos PSBB. Sementara tindakan pengecekan terkadang tidak ada.
“Pengecekan PSBB ada ketika masuk Tol JORR arah ke Serpong. Begitu pula di pintu ke luar Tol Pondok Ranji, ada pengecekan," sambung Dian.
Melihat itu, Dian menilai PSBB belum sepenuhnya diberlakukan yang dapat menjauhkan harapan agar penyebaran Covid-19 cepat berhenti.
"Bak menunggu godot. Tidak jelas kapan waktunya. Lantaran ketidaktegasan penerapan aturan yang telah dikeluarkan," pungkas Dian.