PSBB Semakin Meluas, Pemerintah Memohon Masyarakat Disiplin Tetap Di Rumah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 18 April 2020, 18:45 WIB
PSBB Semakin Meluas, Pemerintah Memohon Masyarakat Disiplin Tetap Di Rumah
Jubir penanganan Covid-19, Achmad Yurianto/Repro
rmol news logo Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah semakin melebar hingga Sabtu (18/4) hari ini. Sebab, pemerintah pusat lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan restu lagi ke sejumlah daerah.

Jurubicara pemerintah untuk penanganan virus corona baru (Covid-19), Achmad Yurianto menerangkan, sudah ada 17 daerah yang diberikan izin penerapan PSBB.

Diantaranya, Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Sumatera Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Sumedang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar dan Kota Tegal.

"Sudah diputuskan untuk bisa memperlakukan pembatasan sosial berskala besar," ditegaskan Achmad Yurianto dalam jumpa pers virtual di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (18/4).

Adapun untuk pemberlakuannya, di DKI Jakarta telah resmi diterapkan PSBB sejak 10 April lalu. Di mana, kebijakan ini akan berlaku selama 2 pekan hingga 23 April, namun bisa diperpanjang. Kemudian, di sejumlah daerah di Jawa Barat, yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi resmi memberlakukan PSBB sejak 15 April hingga 28 April.

Untuk di kota Pekanbaru, Riau, telah diberlakukan PSBB sejak 17 April kemarin. Sementara, di wilayah Tangerang Raya, Banten, resmi memberlkukan PSBB sejak hari ini sampai 3 Mei.

Beberapa daerah lain juga diperkirakan akan menyusul penerapan status PSBB. Di antaranya, Kota Makassar pada 24 April hingga 7 Mei. Kemudian, wilayah Bandung Raya (Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Sumedang) bakal menerapkan pada 22 April hingga 6 Mei.

Namun untuk penerapan PSBB di Kota Tegal, Jawa Tengah belum diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Termasuk Sumatera Barat, yang baru saja mendapat restu pemberlakukan PSBB.

Seluruh daerah ini, dijelaskan Achmad Yurianto, mendapat izin pemberlakuan PSBB karena berhasil memenuhi syarat kajian epidemiologis dan administratif. Di mana, kajian epidemiologisnya menunjukkan penambahan kasus yang cepat, terjadinya sebaran yang makin luas, dan terjadi penularan lokal.

"Daerah itu perlu untuk secara kuat melakukan pembatasan sosial, maka sudah ada beberapa daerah yang sudah diputuskan untuk bisa memperlakukan pembatasan sosial berskala besar," ungkap Yuri.

Lebih lanjut, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes ini berharap, penerapan PSBB ini bisa menurunkan angka penularan Covid-19 di banyak daerah. Namun ia memohon kepada masyarakat, agar bisa menerapkan ini secara disiplin berada di rumah.

"Mari kita bersama-sama untuk bisa meningkatkan makna yang dimunculkan dari pengesahan PSBB ini akan bisa melihat, bagaimana sebaran ini bisa dikurangi, bagaimana sebaran ini bisa dikendalikan dalam seminggu dua minggu yang akan datang," tutur Achmad Yurianto.

"Inilah yang menjadi ukuran untuk kita lakukan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA