Merespon Rencana Penyetopan KRL, PT KCI Akan Menunggu Hasil Putusan Rapat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 16 April 2020, 07:22 WIB
Merespon Rencana Penyetopan KRL, PT KCI Akan Menunggu Hasil Putusan Rapat
KRL/Net
rmol news logo PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI)  akan mematuhi keputusan pemerintah terkait operasional KRL selama masa penerapan PSBB. Hal ini menanggapi permintaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait pemberhentian sementara operasi KRL di Jabodetabek.

VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, mengatakan pihak KCI akan mematuhi apa pun keputusan bersama terkait operasional KRL di wilayah Jabodetabek. Menurutnya, penerapan PSBB harus dilakukan secara optimal untuk menangkal penyebaran virus corona.

PT KCI pun akan menunggu hasil keputusan tersebut.

"KCI telah mengetahui usulan lima kepala daerah di wilayah Bodebek untuk menghentikan sementara operasional KRL. Sampai saat ini pembahasan usulan tersebut masih dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT KAI, dan PT KCI," kata Anne Purba lewat keterangan tertulisnya, Rabu (15/4).

PT KCI sebagai operator KRL yang beroperasi dan melayani masyarakat di tiga provinsi akan patuh terhadap kesepakatan yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Menurut Anne, semangat utama dalam penerapan PSBB adalah gotong royong untuk bersama menghentikan penyebaran Covid-19.

Sejauh ini, pihak PT KCI sudah mulai menerapkan PSBB di KRL jurusan Bodebek.

"Penerapan PSBB di wilayah Bodebek memasuki hari kedua. Situasi masyarakat yang menggunakan KRL pada penerapan PSBB mulai menunjukkan tren menurun," ujar Anne.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku telah melaksanakan rapat dengan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) terkait dengan rencana penyetopan operasional KRL Jabodetabek selama masa PSBB. Uji coba penyetopan KRL itu direncanakan pada Sabtu (18/4) depan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA