“Agar lebih efektif, kapan perlu PSBB diterapkan, bukan hanya di Kota Padang dan Bukittinggi saja,†kata Supardi, Selasa (14/4).
Menurut dia, pertimbangan awal memang Kota Padang dan Kota Bukittinggi yang diusulkan pemprov untuk lakukan PSBB. Karena dua kota tersebut merupakan daerah yang paling kena dampak.
Namun demikian, penerapan PSBB untuk Sumbar belum terlambat dan bisa efektif menekan jumlah kasus COVID-19. Karena itu, dia meminta dukungan semua pihak terkait rencana kebijakan tersebut.
Apalagi, seminggu terakhir kasus Covid-19 di Sumbar sudah mencapai 45 orang dinyatakan positif.
“PSBB diharapkan bisa menekan jumlah perantau yang masuk Sumbar. Selain itu, masyarakat di daerah zona merah bisa dibatasi pergerakannya,†imbuhnya, dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel.
Dikatakan Supardi, pergerakan Pemprov Sumbar saat ini termasuk sangat lamban. Hingga kemarin masih belum mengirimkan draf usulan ke Kemenkes.
“Intinya pembatasan pergerakan masyarakat baik dari dalam dan dari luar dan yang lebih utama pembatasan orang masuk Sumbar,†kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mendorong Kota Padang dan Kota Bukittinggi menerapkan PSBB guna menekan penyebaran Covid-19 di daerah itu.
“Kasus Covid-19 paling banyak itu Padang dan Bukittinggi, sehingga patut menerapkan PSBB untuk menekan penyebaran wabah Covid-19,†katanya.
Untuk mengusulkan PSBB ke Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya jumlah dan kasus kematian, serta adanya epidemiologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.
Selain itu juga harus menyiapkan data-data pendukung seperti peningkatan kasus dan waktu kurva epidemiologi termasuk peta penyebaran menurut kurva waktu.
“Yang terpenting pemerintah menyediakan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat, karena PSBB membatasi masyarakat untuk ke luar rumah. Juga perlu adanya jaringan pengaman sosial selama PSBB dilakukan,†tandasnya.