Ratusan Hotel Di Jabar Kehilangan Okupansi, 25 Ribu Karyawan Terpaksa Dirumahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 10 April 2020, 08:33 WIB
Ratusan Hotel Di Jabar Kehilangan Okupansi, 25 Ribu Karyawan Terpaksa Dirumahkan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Setidaknya 25 ribu karyawan terpaksa dirumahkan akibat dari tidak beroperasinya 575 hotel di Jawa Barat, seiring adanya aturan pembatasan sosial dari pemerintah untuk meredam pandemik Covid-19 saat ini.

“Memang untuk okupansi hotel sudah turun, sudah hampir 5 persen. Biasanya (angka okupansi paling rendah) 50 persen. Kemudian juga karyawannya hampir 25 ribu itu dirumahkan dari industri hotel dan restoran, belum ada yang di-PHK,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat, Dedi Taufik, dalam keterangannya, Kamis (9/4).

Selain itu, penurunan pun terjadi di sektor pariwisata lainnya. Seperti restoran yang jadi sektor pendukung dunia pariwisata.

“Informasi dari Gabungan Industri Pariwisata, jumlah sementara yang teridentifikasi oleh terhentinya aktivitas ekonomi sektor pariwisata akibat pandemik virus corona (Covid-19), restoran yang tutup sebanyak 141,” ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Kemudian, industri pariwisata lainnya yang tutup sebanyak 342 tempat, dari bidang industri kreatif diterima informasi yang terdampak sebanyak 12.521 orang. Dari sektor Kebudayaan dan Kesenian diterima informasi yang terdampak sebanyak 3.041 orang.

Saat ini pihak Gabungan Industri Pariwisata telah melakukan koordinasi langsung dengan Kabupaten/Kota, untuk menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Nomor 556/563-Sekre tanggal 30 Maret 2020 Hal Tindak lanjut PMK No 23 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yang berisi tentang permohonan adanya kebijakan relaksasi kewajiban untuk perusahaan untuk mebayar pajak dan retribusi daerah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA