Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, dengan meningkatkan status tanggap darurat, pemerintah daerah berharap warga yang masih berada di luar Yogyakarta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sesuai standar WHO.
Hal itu juga berlaku bagi warga Yogyakarta yang tidak ada pilihan mesti pulang ke kampung halamannya sekalipun, harus mengisolasi diri agar tidak menularkan virus corona.
"Kita meningkatkan status untuk tanggap darurat. Tanggap darurat itu dengan harapan bisa membatasi aktivitas orang untuk berada di dalam suatu wilayah. Sehingga pendatang-pendatang dari luar daerah yang kembali ke Jogjakarta ini harus melakukan isolasi diri selama 14 hari," kata Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam acara diskusi Populi Center, Sabtu (27/3).
Sri Sultan menilai, jika menggunakan standarisasi WHO untuk melakukan isolasi selama 14 hari, maka hal itu diyakini akan menekan penyebaran Covid-19 di kota istimewa itu.
"Kita lakukan pemeriksaan apakah dia positif atau tidak, karena inkubasi adalah 14 hari. Itu ada yang kita lakukan," urainya.
Kendati begitu, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, DIY belum melakukan local ockdown alias masih mengi imbauan dari pemerintah. Karena itu, Pemda DIY meminta masyarakat harus mengisolasi diri selama 14 hari sebelum masuk Yogyakarta.
"Belum, belum, sampai di situ (Local Lockdown), belum karena momentum tidak ada untuk terjadi seperti itu," demikian Sri Sultan Hamengku Buwono X.
BERITA TERKAIT: