Angka Kebakaran Pasar Meningkat Di 2019, IKAPPI: Rapor Merah Presiden Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 31 Desember 2019, 17:02 WIB
Angka Kebakaran Pasar Meningkat Di 2019, IKAPPI: Rapor Merah Presiden Jokowi
Kebakaran Pasar/Net
rmol news logo Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) berikan rapor merah pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam perlindungan pedagang pasar selama tahun 2019.

Ketua Umum IKAPPI, Abdullah Mansuri menyebut selama ini pemerintah terlalu sibuk dengan menjamin kepuasan masyarakat dengan menjaga harga pangan di pasar.

"Tetapi keamanan terhadap para pedagang pasar-pun tidak menjadi perhatian pemerintah sama sekali," ujar Mansuri kepada wartawan, Selasa (31/12).

Salah satu yang kurang diperhatikan adalah keamanan fasilitas pasar. Kata Mansuri, selama 2019 tercatat telah terjadi 200 kasus kebakaran pasar.

"Kami mencatat telah terjadi 200 kasus kebakaran pasar di seluruh Indonesia pada tahun 2019. Angka ini jauh lebih besar dari tahun tahun sebelumnya," jelasnya.

Sambungnya, angka kebakaran yang mengalami kenaikan signifikan dalam tiga tahun terakhir ini menunjukkan ketidakpedulian pemerintah terhadap nasib masyarakat kecil.

"Jika kita menyoroti secara lebih mendalam,  ada berapa ruko yang terbakar dalam satu titik? Berapa miliar kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh kasus tersebut?" tanyanya.

Mansuri menyebutkan bahwa pemerintah pernah menerbitkan Kepmen PU No.10/KPTS/2000 tentang ketentuan teknis pengamanan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan dan lingkungan.

Jika merujuk pada Kepmen PU itu, maka pasar yang akan dibangun harus juga memenuhi unsur sarana penyelamatan, sistem proteksi aktif atau pasif hingga pengawasan dan pengendalian kebakaran.

"Sehingga, jika merujuk pada Kepmen ini, maka dapat disimpulkan bahwa pemerintah menunjukkan sikap inkonsistennya," tukasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA