Dimana, melalui surat edaran yang tertuang dalam surat edaran nomor 800/4146/BKPSDM.V/2019, pelaksanaan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Palembang, dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
"Sehubungan dengan situasi cuaca di Kota Palembang terkait kabut asap yang dikhawartirkan dapat mengganggu kesehatan pegawai, jadi kita mengubah sementara jam kerja sampao kondisi udara di Kota Palembang, membaik kembali," terang Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (24/9).
Langkah ini, sambung Fitri, harus diambil pihaknya mengingat kualitas udara Kota Palembang dalam dua hari ini, dalam kondisi berbahaya.
"Karena jam kerja berkurang, kita minta ini tidak menjadi alasan pegawai untuk bermasalas-malasan
Bahkan, kita juga minta agar pekerjaan tersebut harus dibawa pulang dan dikerjakan dirumah masing masmg," imbuhnya.
Edaran tersebut, mulai berlaku besok, Selasa (24/9/19) sampai udara di Kota Palembang kembali normal.
"Untuk pelayanan kita buka pukul 09.00 WIB dan kita sudah minta agar satuan unit maupun peragkat baik di kelurahan maupun kecamatan dapat membuat edaran bahwa jam pelayanan buka pukul sembilan pagi," tandasnya.
BERITA TERKAIT: