Tim terdiri dari delapan orang yang berisi satu perwakilan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), satu dari Sekretariat Negara, dan enam dari SP-AMT.
Kesepakatan membentuk tim kecil didapat setelah Deputi IV Bidang Komunikasi dan Diseminasi Informasi KSP Yahya Tatang Badru Tamam dan Deputi IV Bidang Komunikasi dan Diseminasi Informasi KSP Eko Sulistyo, dan Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat Setneg Edy Suedi mengajak perwakilan SP-AMT berunding.
"Hasil pertemuan dengan KSP, ya tadi kita hanya diskusi terkait tim kecil,†ujar perwakilan SP-AMT, Heri Sugiri saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/1).
Tim kecil, sambung Heri, akan bersama-sama menemui pihak yang dituntut oleh SP-AMT, seperti dirut Pertamina, dirut Patra Niaga, dan dirut Elnusa Pretofin.
“Dipanggil di hari Senin tentang pemutusan 4 poin tuntutan kita," tambah Heri.
Adapun empat tuntutan itu antara lain pembayaran upah lembur, pekerjakan karyawan yang di-PHK sepihak, pengangkatan sebagai karyawan tetap, dan tuntutan upah pensiun.
[ian]
BERITA TERKAIT: