Tanggapan BNPB Soal Wacana Kementerian Kebencanaan Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 03 Januari 2019, 02:31 WIB
Tanggapan BNPB Soal Wacana Kementerian Kebencanaan Prabowo
Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho/RMOL
rmol news logo Mendirikan lembaga setingkat kementerian harus melalui berbagai proses, termasuk dengan mengubah undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho menanggapi rencana calon presiden Prabowo Subianto yang akan mendirikan kementerian terkait kebencanaan.

"Yang pertama, kalau mau bikin kementerian ubah dulu undang-undang karena undang-undang mengatur kalau kementerian dan lembaga. Jumlah berapanya dan sebagainya itu harus dilakukan amandemen," jelasnya di Kantor BNPB, Jalan Pramuka Raya, Jakarta, Rabu (2/12).

Selain itu, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan BNPB memiliki peran yang berbeda-beda. Di mana halnya BMKG yang menyampaikan peringatan dini dengan memonitor gempa bumi, tsunami maupun cuaca ekstrim.

"Dan dia berada di bawah koordinasi perhubungan. Karena lebih banyak suplai ke Kementerian Perhubungan," kata Sutopo

Sama halnya dengan Basarnas, di mana berperan dalam proses evakuasi, pencarian, penyelamatan, terutama kecelakaan udara, laut dan bencana.

"Makanya Basarnas itu hanya bekerja ketika terjadinya bencana maksimum 10 hari. Hanya tujuh hari pencarian diperpanjang tiga hari. Sementara BNPB menangani dari sebelum bencana, saat bencana, pasca bencana. Jadi BNPB sudah setingkat menteri, ya sebenarnya sudah ada catatan pekerjaan dan koordinasinya ada kan. Semua dari BMKG yang terakhir kebencanaan dilaporkan ke BNPB," demikian Sutopo. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA