“Sesuai tata tertib yang dibacakan oleh pimpinan sidang saat kongres berlangsung, setiap calon ketua umum yang bisa memenuhi suara setengah plus satu akan ditetapkan sebagai pemenang kongres,†ungkap Benardi, tokoh Pemuda Riau yang juga senior KNPI saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (24/12).
Benardi menjelaskan, dari total Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Mahasiswa (Ormawa), yang berada di bawah KNPI ada sekitar 168 organisasi. Artinya setengah plus satu dari total OKP dan Ormawa yang harus didapatkan oleh calon ketua umum yang berkompetisi tersebut adalah 85 suara.
"Kalau ada pemenang harus mempunyai suara minimal 85, baru palu diketok. Tetapi ini yang dianggap memenangkan kongres hanya 84 suara. Karena ada dua organisasi yang abstain belum menentukan suara," kata Benardi.
Menurut Benardi, selama dirinya mengikuti beberapa kali Kongres KNPI, tidak ada aturan yang menjelaskan bahwa apabila salah satu OKP atau Ormawa yang tidak hadir, bukan berarti tidak memilih, ataupun dirobek kertas suaranya. Tapi mereka yang tidak memilih dinyatakan abstain dan bisa memilih, apabila dilakukan pemilihan putaran kedua.
"Dugaan kami ada intimidasi atau unsur-unsur lain untuk memenangkan salah satu calon," ujar Benardi.
Karena sebelumnya, kata Benardi, ketika kotak suara terhitung dan memunculkan hasil dengan presentase suara untuk Noer Fajrieanyah 82 suara dan Haris Pertama 84 suara, pimpinan sidang memanggil unsur-unsur KNPI demisioner untuk memutuskan hal ini. Karena kalau dari tata tertib suara Haris Pertama tidak mencapai setengah plus satu atau 85 suara.
"Suara abstain itu bisa memilih ketika dia datang. Ini kemungkinan ada intimidasi dari orang-orang tertentu," pungkasnya.
Kongres pemilihan Ketum KNPI sendiri berlangsung tanggal 18 hingga 22 Desember yang diikuti oleh 168 peserta dari DPD provinsi dan OKP tingkat Nasional. Sementara, terkait pelaksanaan putaran kedua, sampai saat ini waktunya belum ditentukan.
[yls]
BERITA TERKAIT: