Kasus Suap Proyek Bupati Lampung Selatan Seret Banyak Nama Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Jumat, 14 Desember 2018, 05:59 WIB
Kasus Suap Proyek Bupati Lampung Selatan Seret Banyak Nama Baru
Agus Bhakti Nugroho/RMOL Lampung
rmol news logo Keterlibatan sejumlah nama baru mencuat dalam kasus suap setoran fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan. Nama-nama itu muncul dalam dakwaan terhadap anggota nonaktif DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Dakwaan terhadap Agus BN dibacakan dalam sidang perdana di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (13/12). Seperti dilansir RMOL Lampung, Agus BN yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Lampung Selatan saat itu, Zainuddin Hasan, disebut jaksa KPK menerima uang setoran fee proyek dari sejumlah pihak.

Pria yang ditangkap bersama Zainuddin dalam operasi tangkap tangan itu, ikut mengantongi uang suap proyek infrastruktur Dinas PUPR sebesar Rp72,7 miliar dari tahun 2016 hingga 2018

Menariknya, dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sederet nama baru yang terlibat dalam suap menyuap ini. Mereka adalah, Wahyu Lesmono, Iskandar, Rusman Efendi, Boby Zulhaidar, Ardy, Bastian Akhmad, dan Yudi Siswanto.

Jaksa Ali Fikri mengatakan, orang-orang ini diduga menyuap Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara untuk mendapatkan proyek.

Jaksa menguraikan, Anjar Asmara menerima Rp 750 juta dari Wahyu Lesmono, Rp700 juta dari Iskandar, Rp225 juta dari Rusman Efendi, Ro450 juta dari Boby Zulhaidar, Rp5,5 miliar dari Ardy, dan Rp375 juta dari rekanan konsultan melalui Yudi Siswanto.

Adapun Bastian Akhmad melakukan setoran proyek lewat pintu lain, yakni Agus BN sebesar Rp9,6 miliar. Yang lainnya, Syahroni Rp23 miliar, dan Dadri Effendi Rp5 miliar

Agus BN juga yang menyampaikan setoran dari Gilang Ramadhan yang sudah divonis 27 bulan penjara.

Diuraikan oleh jaksa, pada tahun 2016, Agus BN menerima uang dari Syahroni Rp26 miliar dan Ahmad Bastian Rp9,6 miliar. Pada Tahun 2017, dia menerima dari Syahroni Rp23 miliar, Rusman Effendi Rp5 miliar.

Pada Tahun 2018 memeroleh dari Anjar Asmara Rp8,5 miliar.

Uang sogokan yang dihitung sebagai fee proyek tersebut sebagian diserahkan kepada Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, dan sisanya dikantongi Agus BN. [yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA