Hasilnya, terdapat perubahan data setelah dilakukan pencermatan di tingkat desa oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sudah diplenokan di tingkat kecamatan melalui PPK.
"Sebelumnya memang data DPTHP-2 ditetapkan sebanyak 89.129 pemilih yang tersebar di 195 desa/kelurahan di 15 kecamatan. Nah, hasil perbaikan yang sudah difaktualkan penyelenggara tingkat bawah sesuai dengan tahapan yang harus dilakukan maka terdapat penambahan sebanyak 435 pemilih. Sehingga jumlah DPTHP-2 Perbaikan sebanyak 89.564 pemilih," ujar Komisioner KPU, Kaur Irpanadi, dilansir
RMOLBengkulu, Minggu (9/12).
Dikatakan Irpanadi, rincian pemilih tersebut untuk laki-laki sebanyak 45.895 pemilih dan perempuan 43.670 pemilih dengan jumlah 417 TPS.
"Penambahan terjadi karena banyak warga yang selama ini belum memiliki dokumen sudah dimasukkan. Sebab hasil faktual memang orangnya memang ada. Serta hasil validasi pemilih ganda," ungkapnya.
Hasil pleno tingkat kabupaten akan disampaikan ke KPU Provinsi untuk diplenokan kembali.
"Alhamdulillah semua data dari PPS dan PPK semuanya akurat. Kita berharap tidak ada warga yang sudah memenuhi syarat tidak terdata. Sebab proses pemilu akan digelar beberapa bulan lagi tepatnya pada 17 April 2019," pungkasnya.
[lov]
BERITA TERKAIT: