Demikian disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu, Ratna Dewi, Kamis (29/11).
Ratna menjelaskan, data tersebut berdasarkan laporan yang masuk pada DP3AP2KB Kota Bengkulu. Namun, ada beberapa kasus yang tidak di laporkan ke DP3AP2KB, melainkan melapor ke Polres Bengkulu atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTP2A) Kota Bengkulu.
“Biasanya kalau mereka melapor ke PTP2A kita mediasi terlebih dahulu dan kita lakukan perdamaian jika kasus kekerasan tapi jika pencabulan langsung di proses," ujar Ratna seperti dilansir
RMOL Bengkulu.
Salah satu kasus yang sempat menyedot perhatian adalah pelantaran anak oleh orang tua, yang mengakibatkan pelecehan seksual. Kasus itu telah ditindak lanjuti dengan dilakukan penindakan berupa penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke pengadilan. Pelaku telah divonis bersalah dan dihukum.
[yls]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: