Tak tanggung-tanggung, aksi unjuk rasa ini diikuti sekitar 500 orang petani plasma. Rencana awalnya, mereka akan menyampaikan tuntutan melalui unjuk rasa. Namun setelah melakukan negosiasi akhirnya perwakilan petani plasma sepakat untuk melakukan
hearing bersama anggota DPRD Kaur.
Seperti dilansir
RMOL Bengkulu, acara penyampaian aspirasi tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan petani plasma, Jailani, Sekda Kaur, Nandar Munadi, Kapolres, dinas terkait, Camat Kinal serta pihak perkebunan PT DRPM.
Para petani menuntut agar hak-hak mereka dapat dipenuhi oleh pemerintah dan perusahaan plasma. Setelah melakukan
hearing selama beberapa jam akhirnya tercapai empat kesepakatan antara petani plasma dengan pihak perkebunan PT DRPM.
Adapun kesepakatan itu adalah; pertama, Pihak perusahan akan membagikan kebun plasma dari kebun inti (1039) hektar sebanyak 40% (416) hektar paling lambat 6 bulan ke depan (bulan juni 2019).
Kedua; Bagi calon petani plasma yang terdaftar sebagai penerima kompensasi serta seluruh tunggakan akan di bayar paling lambat tanggal 20 Desember 2018 dan juga akan membayar seterusnya sampai dengan kebun plasma terbangun dari masing masing calon petani plasma.
Ketiga; Pihak perusahaan berjanji tidak akan membangun kebun inti sebelum kebun plasma terbangun.
Keempat; pemerintah daerah akan mencabut izin PT Desa Ria Plantation Mining ini apabila tidak ada kemajuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
[yls]
BERITA TERKAIT: