Ditengahi DPRD, Petani Plasma dan PT DPPM Sepakati Empat Poin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Rabu, 28 November 2018, 12:18 WIB
Ditengahi DPRD, Petani Plasma dan PT DPPM Sepakati Empat Poin
Hearing di DPRD Kaur/RMOL Bengkulu
RMOL Rencana para petani plasma Kabupaten Kaur menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kaur, Selasa (27/11) batal. Setelah bernegosiasi, kegiatan unjuk rasa berubah menjadi hearing dengan DPRD yang menghasilkan kesepakatan.

Tak tanggung-tanggung, aksi unjuk rasa ini diikuti sekitar 500 orang petani plasma. Rencana awalnya, mereka akan menyampaikan tuntutan melalui unjuk rasa. Namun setelah melakukan negosiasi akhirnya perwakilan petani plasma sepakat untuk melakukan hearing bersama anggota DPRD Kaur.

Seperti dilansir RMOL Bengkulu, acara penyampaian aspirasi tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan petani plasma, Jailani, Sekda Kaur, Nandar Munadi, Kapolres, dinas terkait, Camat Kinal serta pihak perkebunan PT DRPM.

Para petani menuntut agar hak-hak mereka dapat dipenuhi oleh pemerintah dan perusahaan plasma. Setelah melakukan hearing selama beberapa jam akhirnya tercapai empat kesepakatan antara petani plasma dengan pihak perkebunan PT DRPM.

Adapun kesepakatan itu adalah; pertama, Pihak perusahan akan membagikan kebun plasma dari kebun inti (1039) hektar sebanyak 40% (416) hektar paling lambat 6 bulan ke depan (bulan juni 2019).

Kedua; Bagi calon petani plasma yang terdaftar sebagai penerima kompensasi serta seluruh tunggakan akan di bayar paling lambat tanggal 20 Desember 2018 dan juga akan membayar seterusnya sampai dengan kebun plasma terbangun dari masing masing calon petani plasma.

Ketiga; Pihak perusahaan berjanji tidak akan membangun kebun inti sebelum kebun plasma terbangun.

Keempat; pemerintah daerah akan mencabut izin PT Desa Ria Plantation Mining ini apabila tidak ada kemajuan sesuai dengan peraturan yang berlaku. [yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA