Laporkan Pelaku Setrum Ikan, Dapat Hadiah Rp 5 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Rabu, 21 November 2018, 15:29 WIB
Laporkan Pelaku Setrum Ikan, Dapat Hadiah Rp 5 Juta
Restocking ikan di Sungai Oganr/RMOLSumsel
rmol news logo Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Drs Johan Anuar, geram betul dengan perilaku segelintir nelayan yang masih saja menggunakan putas (racun ikan) atau setrum listrik untuk menangkap ikan. Memberantas perilaku yang merusak lingkungan itu, Johan menjanjikan hadiah bagi pelapornya.

"Saya kasih Rp 5 juta yang bisa membawa dan melaporkan oknum yang menangkap ikan di sungai Ogan dengan cara setrum dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Saya sudah geram dengan hal tersebut," tegas JA, panggilan singkat Johan Anuar.

Hal itu disampaikan JA saat memimpin acara restocking (penyebaran,red) ribuan bibit ikan di sungai Ogan Baturaja, pada Rabu (21/11) pagi.  Acara ini digelar dalam rangka melestarikan populasi ikan di Sungai Ogan sekaligus peringatan hari ikan nasional ke-5 tahun 2018.

Seperti dilansir Kantor Berita RMOLSumsel, kegiatan penyebaran bibit ikan itu dipusatkan di belakang masjid Al-Maghfiroh Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat.
Sementara, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakkan) OKU Ir Hj Tri Aprianingsih menambahkan, hilangnya sebagian biota asli sungai Ogan karena masih maraknya penangkapan ikan dengan cara-cara merusak seperti halnya menggunakan racun atau alat setrum.

Salah satu contoh adalah, semakin langkanya keberadaan ikan jelawat,  ikan asli sungai Ogan. Ikan yang mengandung gizi yang sangat tinggi tersebut sudah jarang ditemui di sungai dan di pasar-pasar tradisional OKU.

Dikatakan Tri, menangkap ikan dengan racun atau setrum bukan hanya ikan yang besar saja yang mati, tapi juga anak-anak ikan ikut mati. Cara seperti ini bahkan juga membahayakan penggunanya.

Ia menegaskan,  menangkap ikan dengan cara-cara tersebut  melanggar UU nomor 45 tahun 2009. Tak tanggung-tanggung, ada ancaman kurungan 5 tahun dan denda 100 juta bagi pelakunya.

"Silahkan saja jika ada yang mau dipenjara atau denda Rp100 juta tangkap ikan dengan racun atau setrum," pungkas Kadisnakkan OKU itu. [yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA