"Perkembangan penanganan pasca bencana telah ditetapkan status transisi darurat ke pemulihan gempabumi, tsunami dan likuifaksi selama 60 hari terhitung mulai tanggal 27 Oktober hingga 25 Desember 2018," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, melalui pesan elektronik yang dipancarluaskannya.
Penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana gempabumi, tsunami dan likuifkasi di Provinsi Sulteng ditetapkan berdasar Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No.466/425/BPBD/2018.
Pertimbangan penetapan status transisi darurat ke pemulihan berdasarkan laporan dari sub satgas bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penanganan pengungsi, laporan bupati dan walikota serta masukan dari Kepala BNPB, dimana kondisi masyarakat sudah kondusif.
"Namun untuk mempercepat pemulihan masih diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik sehingga masa tanggap darurat tidak perlu diperpanjang tetapi masuk ke tahap transisi darurat menuju pemulihan," kata Sutopo.
[dem]
BERITA TERKAIT: