"Kami akan terus berÂsama dengan Prof Bambang Hero serta para ahli yang lain dalam menghadapi pembalasan yang dilakukan oleh korporasi pelaku kejaÂhatan karhutla," kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK.
"Negara tidak boleh takut dan kalah. Penegakan huÂkum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku kejaÂhatan lingkungan hidup dan kehutanan," tegas Ridho.
Bambang Hero Saharjo menjadi saksi ahli dalamperkara gugatan Kementerian LHK terhadap PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
PT JJP diperkarakan atas kebakaran di lahan konsesinya di Riau. Menurut Bambang, korporasi itu harus bertanggung jawab. "Pembakaran dilakukan secara sengaja, seluas 1.000 hekÂtar, dan saat kebakaran saÂrana dan prasarana peruÂsahaan minim, sehingga tidak mampu lakukan peÂmadaman," kata Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) itu pada sidang 21 Oktober 2015.
PT JJP akhirnya dihukum membayar ganti rugi Rp 500 miliar. Perusahaan itu meÂnyerang balik. Sasarannya Bambang karena keteranÂgannya yang membuat PT JJP dihukum.
Bambang dituntut memÂbayar kerugian lebih dari setengah triliun yang dialaÂmi PT JJP. Rinciannya Rp 10 miliar untuk ganti biaya pengurusan perkara dan Rp 500 miliar untuk ganti rugi immaterial. ***
BERITA TERKAIT: