Polemik

Negara Tak Boleh Kalah Lawan Pelaku Karhutla

Saksi Ahli Lingkungan Digugat

Sabtu, 13 Oktober 2018, 08:40 WIB
Negara Tak Boleh Kalah Lawan Pelaku Karhutla
Foto/Net
rmol news logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mem­bantu ahli penghitungan dampak lingkungan yang digugat perusahaan pelaku pembakaran hutan dan la­han (karhutla).

"Kami akan terus ber­sama dengan Prof Bambang Hero serta para ahli yang lain dalam menghadapi pembalasan yang dilakukan oleh korporasi pelaku keja­hatan karhutla," kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK.

"Negara tidak boleh takut dan kalah. Penegakan hu­kum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku keja­hatan lingkungan hidup dan kehutanan," tegas Ridho.

Bambang Hero Saharjo menjadi saksi ahli dalamperkara gugatan Kementerian LHK terhadap PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

PT JJP diperkarakan atas kebakaran di lahan konsesinya di Riau. Menurut Bambang, korporasi itu harus bertanggung jawab. "Pembakaran dilakukan secara sengaja, seluas 1.000 hek­tar, dan saat kebakaran sa­rana dan prasarana peru­sahaan minim, sehingga tidak mampu lakukan pe­madaman," kata Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) itu pada sidang 21 Oktober 2015.

PT JJP akhirnya dihukum membayar ganti rugi Rp 500 miliar. Perusahaan itu me­nyerang balik. Sasarannya Bambang karena keteran­gannya yang membuat PT JJP dihukum.

Bambang dituntut mem­bayar kerugian lebih dari setengah triliun yang diala­mi PT JJP. Rinciannya Rp 10 miliar untuk ganti biaya pengurusan perkara dan Rp 500 miliar untuk ganti rugi immaterial. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA