“Kami sudah berusaha bertemu namun sepertinya pak Gubernur ada kegiatan yang tidak bisa dilewatkan," kata Ketua Pansus Fernando Sumanjuntak seperti dilansir
Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (9/10).
Politisi Golkar yang juga Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara ini menerangkan, salah satu persoalan yang ingin ditanyakan pihaknya adalah tentang adanya informasi yang menyebut gubernur sebelumnya Tengku Erry Nuradi tela mengajukan pelepasan lahan eks HGU PTPN II seluas 220 hektar. Namun permohonan tersebut, informasinya kembali dibatalkan oleh Gubernur Sumatera Utara yang baru Edy Rahmayadi.
“Itulah yang mau kita pertanyakan. Karena pelepasan itu juga tidak ada surat tembusannya ke DPRD Sumut," terang dia.
Fernando menambahkan, sesuai aturan, pemerintah pusat telah menugaskan Gubernur Sumut untuk membuat daftar nominatif lahan untuk diajukan pelepasan. Hal ini disertai dengan pemetaan-pemetaan terkait peruntukan dari lahan tersebut. Artinya seluruh pihak yang mendapatkan lahan tersebut harus memiliki alasan yang kuat terkait hak untuk menjadi penerima.
“Termasuk misalnya lahan untuk Islamic Center seluas 50 hektar. Apakah lahan itu menjadi bagian dari yang dibebaskan atau tidak. Itu perlu dipertanyakan," ungkapnya.
Diketahui persoalan lahan eks HGU PTPN II seluas 5873,06 hektar hingga kini masih belum rampung. Persoalan masih berlarut meski pemerintah telah membentuk tim khusus untuk menangani persoalan ini.
[yls]
BERITA TERKAIT: