Pansus Lahan Eks HGU PTPN II Gagal Bertemu Gubernur

Selasa, 09 Oktober 2018, 19:07 WIB
Pansus Lahan Eks HGU PTPN II Gagal Bertemu Gubernur
Fernando Simanjuntak/RMOLSumut
rmol news logo . Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara yang menyelidiki pengalihan aset bekas lahan hak guna usaha (HGU) PTPN II sekuas 220 hektar gagal bertemu dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Meski sudah dijadwalkan, pertemuan terpaksa ditunda karena gubernur ada kegiatan yang tak bisa dilewatkan.
 
“Kami sudah berusaha bertemu namun sepertinya pak Gubernur ada kegiatan yang tidak bisa dilewatkan," kata Ketua Pansus Fernando Sumanjuntak seperti dilansir Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (9/10).

Politisi Golkar yang juga Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara ini menerangkan, salah satu persoalan yang ingin ditanyakan pihaknya adalah tentang adanya informasi yang menyebut gubernur sebelumnya Tengku Erry Nuradi tela mengajukan pelepasan lahan eks HGU PTPN II seluas 220 hektar. Namun permohonan tersebut,  informasinya kembali dibatalkan oleh Gubernur Sumatera Utara yang baru Edy Rahmayadi.

“Itulah yang mau kita pertanyakan. Karena pelepasan itu juga tidak ada surat tembusannya ke DPRD Sumut," terang dia.

Fernando menambahkan, sesuai aturan, pemerintah pusat telah menugaskan Gubernur Sumut untuk membuat daftar nominatif lahan untuk diajukan pelepasan. Hal ini disertai dengan pemetaan-pemetaan terkait peruntukan dari lahan tersebut. Artinya seluruh pihak yang mendapatkan lahan tersebut harus memiliki alasan yang kuat terkait hak untuk menjadi penerima.

“Termasuk misalnya lahan untuk Islamic Center seluas 50 hektar. Apakah lahan itu menjadi bagian dari yang dibebaskan atau tidak. Itu perlu dipertanyakan," ungkapnya.

Diketahui persoalan lahan eks HGU PTPN II seluas 5873,06 hektar hingga kini masih belum rampung. Persoalan masih berlarut meski pemerintah telah membentuk tim khusus untuk menangani persoalan ini. [yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA