Pemprov mencabut izin pembangunan 13 dari 17 pulau reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan dicabutnya izin pembangunan 13 pulau reklamasi sudah melalui tahapan verifikasi, keabsahan terkait keberadaan pulau-pulau dengan melakukan pendataan langsung yang dilakukan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Menurut Anies dari hasil verifikasi, pihaknya menemukan kesalahan prosedur yang dilakukan pengelola.
Anies menambahkan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dibentuk sebagai bagian dari amanat Kepres no 52 tahun 1995. Sejak itu, badan bekerja melakukan klarifikasi atas seluruh kegiatan di Pantai Utara Jakarta.
"Reklamasi bagian dari sejarah tapi bukan bagian dari massa depan Jakarta. Setelah kita lakukan verifikasi maka gubernur secara resmi mencabut izin 13 pulau reklamasi," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (26/9).
Tiga belas pulau yang dicabut izinnya adalah pulau A, pulau B dan pulau E, yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah.
Pencabutan izin reklamasi tertuang dalam Surat Gubernur No. 1039/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1289/-1.794.2.
Pulau E sudah dibatalkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.
Selanjutnya pulau I, pulau J, dan pulau K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol dengan izin pencabutan Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2. s
Serta Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2 dan Keputusan Gubernur No.1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
Lalu, pulau M yang izinnya dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha melalui Surat Gubernur No. 1040/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2
Pulau O dan F yang izinnya dipegang oleh PT Jakarta Propertindo dengan Surat Gubernur No. 1038/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1281/-1.794.2 dan keputusan Gubernur No.1409 tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Pulau P dan Q izinnya dipegang oleh PT KEK Marunda Jakarta melalui Surat Gubernur No. 1037/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1282/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 18 Februari 2015 Nomor 188/-1.794.2
Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah dan pulau I oleh PT Jaladri Kartika Ekapaksi melalui keputusan Gubernur No.1409 tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
[nes]
BERITA TERKAIT: