Ketiga peraturan yang dibatalkan itu adalah Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah, Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2012 serta Raperda tentang Ketahanan Pangan.
Seperti dilansir
Kantor Berita RMOLJabar, pemcabutan ketiga aturan tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon yang digelar di Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (24/9). Seluruh fraksi menyetujui pencabutan aturan daerah itu.
Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat M. Handarujati Kalamullah, kewenangan pengelolaan air tanah sudah beralih ke Pemerintah Pusat.
“Ini bukan kewenangan Kota/Kabupaten lagi, dan telah tanggungjawab Pemerintah Pusat sehingga kami menyambut baik pencabutan Perda tersebut," kata Handarujati.
Suara senada disampaikan, Ketua Fraksi Partai Hanura Een Rusmiyati. Ia menyebut, pencabutan Perda Nomor 8 tahun 2010 merupakan konsekuensi dari adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Fraksi Partai Hanura mendukung pencabutan tersebut," kata Een.
Pendapat yang sama disampaikan Ketua Fraksi PAN Dani Mardani. “Pencabutan harus dilakukan karena sudah adanya aturan yang lebih tinggi sehingga Kota/Kabupaten sudah tidak bertanggungjawab lagi mengenai persoalan tersebut," ujar dia.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Asep Dedi memandang baik kesepakatan seluruh fraksi agar aturan itu dicabut.
"Kita ketahui bersama, tanggung jawab permasalahan pengelolaan air tanah sudah bukan tanggung jawab pemerintah Kota Cirebon. Pantas bila kemudian kita harus mencabut aturan yang memang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi," ujar Asep.
[yls]
BERITA TERKAIT: