Seperti dilansir
Kantor Berita RMOLJabar, surat bernomor 170/1779-Um yang disampaikan DPRD KBB tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) terkait nasib guru honorer yang ingin jadi PNS.
Persoalan guru honorer hingga saat ini tak kunjung beres. Kesejahteraan mereka pun masih di bawah rata-rata pegawai pemerintah lainnya.
"Kami memberikan dukungan penuh pada aspirasi yang disampaikan guru honorer. Oleh sebab itu kami suarakan lagi aspirasi yang disampaikan KNASN pada Bapak Presiden melalui surat resmi," kata Ketua DPRD KBB Ida Widaningsih di Ngamprah, Selasa (25/9).
Dia menyebut, surat yang ditandatanganinya tersebut, antara lain berisikan mendukung agar segera disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menyikapi Surat Presiden No R-19/Pres/ 03/2017 tertanggal 22 Maret 2017, DPRD KBB mendukung Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Menteri Keuangan untuk menyusun rancangan UU tersebut.
Kemudian, DPRD KBB juga mendesak ketiga menteri tersebut agar segera membahas perubahan UU No 5 Tahun 2014 tersebut bersama Badan Legislasi DPR RI.
"Surat itu sebagai bukti kalau kami di DPRD peduli pada nasib guru honorer dan mendesak Presiden untuk segera mensahkan Rancangan UU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," sambung politisi PDIP ini.
Ida berharap, pengangkatan tenaga honorer Kategori 2 (K2) dan Non-Kategori menjadi PNS, tetap dilaksanakan secara berkeadilan, melalui formasi khusus, verifikasi, dan validasi data yang akurat. Ia juga meminta agar usia tidak dijadikan batasan dalam pengangkatan tenaga PNS. Sebab, fakta di lapangan banyak guru honorer yang usianya di atas 40 tahun dan telah mengabdi puluhan tahun.
Ida berjanji terus memantau dan mengawal revisi UU ASN sebagai sikap tanggung jawab kepada guru honorer di KBB.
"Terakhir, informasi yang saya dapatkan, surat yang dilayangkan oleh kita (DPRD KBB) sudah ada di meja Panja (Panitia Kerja) Revisi UU DPR RI. Surat itu sebagai bentuk dorongan buat penguatan suara Adkasi," pungkasnya.
[yls]
BERITA TERKAIT: