Dengan sistem ini, pengendara yang melanggar bisa langsung teridentifikasi melalui CCTV milik Pemprov DKI Jakarta.
"Nanti yang melakukan pelanggaran akan dilakukan pemberitahuan pertama melalui notifikasi di hp (gawai) pemilik pengendara," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansah di silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).
Langkah selanjutnya, pihak Dishub dan Dirlantas Polda Metro Jaya mengirimkan langsung denda yang harus dibayar melalui surat ke alamat pengendara.
"Nah, di situ nanti alamat pelanggar harus membayar denda yang sudah ditetapkan," tambah Andri.
Data tilang ini terintegrasi dengan database registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan. Jika pengendara tak kunjung menebus barang bukti yang disita, seperti SIM atau STNK, polisi dapat memblokir regident kendaraan sehingga pemiliknya tidak bisa membayar pajak di Samsat.
Adapun sistem e-tilang ini akan terintegrasi dengan sistem Dirlantas Polda Metro Jaya.
[wid]