
Penerapan elektronik tilang (
e-tilang) dapat menjadi pembelajaran bagi aparat untuk menindak tegas pelanggaran tilang terhadap seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
"Memang sistemnya nanti kita menggunakan kamera atau CCTV dan infrared untuk meng-capture nomor polisi yang melakukan pelanggaran," jelas Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yanshah kepada wartawan di silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).
Setidaknya ada tiga pelanggaran yang bisa dikenai
e-tilang. Andri menyebut pertama, menindak pengendara yang melebihi rata-rata kecepatan, melanggar marka jalan, termasuk pengeteman atau parkir liar.
Rencananya, penerapan e-tilang akan diujicobakan Dirlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakart pada 1 Oktober 2018 mendatang di ruas jalan Jenderal Sudirman-MH.Thamrin, Jakarta Pusat.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.