Kadishub: E-Tilang Pembelajaran Buat Aparat Jangan Pandang Bulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 19 September 2018, 11:36 WIB
Kadishub: <i>E-Tilang</i> Pembelajaran Buat Aparat Jangan Pandang Bulu
Andri Yanshah
rmol news logo Penerapan elektronik tilang (e-tilang) dapat menjadi pembelajaran bagi aparat untuk menindak tegas pelanggaran tilang terhadap seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.

"Memang sistemnya nanti kita menggunakan kamera atau CCTV dan infrared untuk meng-capture nomor polisi yang melakukan pelanggaran," jelas Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yanshah kepada wartawan di silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).

Setidaknya ada tiga pelanggaran yang bisa dikenai e-tilang. Andri menyebut pertama, menindak pengendara yang melebihi rata-rata kecepatan, melanggar marka jalan, termasuk pengeteman atau parkir liar.

Rencananya, penerapan e-tilang akan diujicobakan Dirlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakart pada 1 Oktober 2018 mendatang di ruas jalan Jenderal Sudirman-MH.Thamrin, Jakarta Pusat.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA