Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra didampingi Wakapolres Lebong, Kompol I Gusti Putu Ade Wirawan, saat menggelar jumpa pers di ruangannya, Kamis (6/9) siang, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Dalam waktu dekat, kita akan melakukan pemeriksaan sebagai para tersangka,†ujarnya seperti dilansir
Kantor Berita RMOLBengkulu, Kamis (6/9) siang.
Adapun kesepuluh tersangka itu masing-masing berinisial SB selaku Kuasa Pengguna Anggaean (KPA), TI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RE selaku Kontraktor, JH dan VM selaku Konsultan, serta AU, AR, EP, SP dan ST selaku Provisional Hand Over (PHO).
Diketahui paket kegiatan tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu dalam APBD Provinsi Tahun Anggaran 2015. Proyek itu dilaksanakan CV Benny Putra dengan nilai kontrak senilai Rp 2.367.853.000 oleh Kontraktor RE yang merupakan mantan Wakil Ketua 1 DPRD Lebong Periode 2009 - 2014.
“Target kita maksimal 2 bulan berkas sudah pelimpahan ke kejaksaan," ujar Andree.
Terkait kemungkinan penambahan tersangka, Kapolres Lebong enggan berspekulasi. Ada tidaknya tersangka baru, tergantung kepada hasil penyelidikan lanjutan.
"Bisa jadi, tergantung penyelidikan selanjutnya. Apakah akan penambahan kita tunggu penyelidikan," demikian Andree.
[yls]
BERITA TERKAIT: