Eks Wakil Ketua DPRD Lebong Jadi Tersangka Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Kamis, 06 September 2018, 16:18 WIB
Eks Wakil Ketua DPRD Lebong Jadi Tersangka Korupsi
Andree Ghama/RMOLBengkulu
rmol news logo . Penyidik Polres Lebong menetapkan sepuluh tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Air Tik Teleu di Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Bengkulu. Salah satunya adalah Wakil Ketua 1 DPRD Lebong periode 2009 – 2014.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra didampingi Wakapolres Lebong,  Kompol I Gusti Putu Ade Wirawan, saat menggelar jumpa pers di ruangannya, Kamis (6/9) siang, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Dalam waktu dekat, kita akan melakukan pemeriksaan sebagai para tersangka,” ujarnya seperti dilansir Kantor Berita RMOLBengkulu, Kamis (6/9) siang.

Adapun kesepuluh tersangka itu masing-masing berinisial SB selaku Kuasa Pengguna Anggaean (KPA), TI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RE selaku Kontraktor, JH dan VM selaku Konsultan, serta AU, AR, EP, SP dan ST selaku Provisional Hand Over (PHO).

Diketahui paket kegiatan tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu dalam APBD Provinsi Tahun Anggaran 2015. Proyek itu dilaksanakan CV Benny Putra dengan nilai kontrak senilai Rp 2.367.853.000 oleh Kontraktor RE yang merupakan mantan Wakil Ketua 1 DPRD Lebong Periode 2009 - 2014.

“Target kita maksimal 2 bulan berkas sudah pelimpahan ke kejaksaan," ujar Andree.

Terkait kemungkinan penambahan tersangka, Kapolres Lebong enggan berspekulasi. Ada tidaknya tersangka baru, tergantung kepada hasil penyelidikan lanjutan.

"Bisa jadi, tergantung penyelidikan selanjutnya. Apakah akan penambahan kita tunggu penyelidikan," demikian Andree. [yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA