Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI William Yani menyarankan agar pihak Kelurahan Ciracas bertindak dengan memanggil Husein dan warga yang menjadi korban pungli.
Menurutnya masalah dugaan pungli tersebut bisa dilakukan dengan musyawarah antar warga yang mengacu pada Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 Perihal Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Jika terbukti pihak kelurahan bisa melakukannpemecatan kepada Husain dan memberikan teguran keras.
"Kalau langkah pertama musyawarah. Dipertemukan supaya kedua belah pihak dikonfrontasi saja supaya jelas persoalan ini. Jadi prinsipnya apa yang dilakukan lurah dengan musyarawah itu sudah betul sesuai Pergub, karena kalau Lurah tidak melakukan itu dia yang salah," kata Yani kepada wartawan, Selasa (28/8).
Selain melakukan musyawarah, masalah ini tidak akan terulang kembali jika ketua RT tersebut diberhentikan dan diganti dengan yang baru.
"Bukan musyawarah terus damai begitu saja. Harus ada sanksinya. Menurut saya harus ada teguran khusus dari Lurah, atau kalau perlu diberhentikan," ujarnya.
Husein diduga melakukan pungli dengan intimidasi menggunakan preman, dan memecat karyawan-karyawan yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun tanpa alasan yang jelas dan tanpa pesangon jelang hari Raya Idul Fitri.
Warga juga dipersulit saat memerlukan surat-surat pengantar dan cap dari Ketua RT. Untuk pembayaran iuran Husain memakai rekening pribadi, upaya meminta uang parkir ditempat-tempat Fasum, retribusi parkir sesuai jenis kendaraan yang masuk, serta membuat kebijakan-kebijakan lain yang dinilai merugikan warga.
Komplek Villa Cibubur Indah, Ciracas, Jakarta Timur sendiri merupakan kawasan elit yang warganya golongan ekonomi menengah keatas. Hal inilah yang dimanfaatkan Husein untuk terus melakukan pungli.
[nes]
BERITA TERKAIT: