Kemudian baru hanya tujuh kabupaten/kota yang sudah memiliki peta digital yang dapat diakses investor, sebagai patokan untuk proyek besar dan investasi yang membutuhkan izin lokasi.
Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Bernardus Djonoputro mengatakan, sudah seharusnya pemerintah daerah memiliki RDTR agar pembangunan daerah bisa lebih efektif.
"Agar banyak kabupaten/kota membuat RDTR, harus ada percepatan proses RDTR di kabupaten dan kota. Program percepatan 200 daerah memiliki RDTR bisa menjadi solusi," katanya kepada wartawna di Jakarta, Senin (13/8).
Lanjut Bernardus, pemerintah harus segera mengeluarkan peraturan presiden atau peraturan menteri yang khusus untuk melakukan percepatan. Sebab, akan sangat lama mengurus RDTR dengan menyisakan waktu lima bulan saja. Pembuatan RDTR juga harus melalui beberapa proses dan yang paling utama adalah lamannya proses di DPRD.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan peta dan data yang sama persis dengan kondisi di lapangan. Saat ini, peta yang ada masih one map policy yakni 1:50.000, padahal RDTR harus berada di angka 1:5000.
Tambah Bernardus, pemerintah bisa melibatkan pihaknya dalam merekomendasikan tenaga ahli perencana yang memiliki kompetensi dalam penyusunan RDTR, kebijakan satu peta dan pelaksanaan KLHS.
"Dengan adanya kesepakatan kualifikasi yang dibutuhkan maka sinkroninasi pelaksanaan percepatan penyelesaian RDTR dapat dilakukan dengan baik. IAP juga bisa terlibat dalam proses validasi dan penjaminan mutu hasil pekerjaan penyelesaian percepatan RDTR, kebijakan satu peta dan pelaksanaan KLHS," paparnya.
[wah]