Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Royke Lumowa, mengatakan, anggota tak segan-segan menindak tegas pelanggar, minimal dengan denda tilang serta maksimal pidana penjara.
"Dalam aturan jelas Rp 500 ribu denda dan maksimalnya 2 bulan ancaman kurungan," jelas eks Dirlantas Polda Metro Jaya ini, Rabu (1/8).
Aturan perluasan ganjil-genap berlaku hari ini. Terbaru pemberlakuan diperpanjang hingga 15 jam. Biasa berlaku di hari kerja, kini aturan perluasan ganjil-genap diterapkan setiap hari.
Tak hanya itu, biasanya hanya berlaku di kawasan pusat Jakarta, kini lebih meluas. Penerapan sistem ganjil-genap sengaja dilakukan demi kelancaran lalu lintas menjelang ajang Asian Games 2018.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.