Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Polisi Tak Segan Penjarakan Pelanggar Ganjil-Genap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Rabu, 01 Agustus 2018, 11:39 WIB
rmol news logo Pelanggar perluasan ganjil-genap bakal disanksi dengan pidana penjara. Polisi mengimbau pengendara jangan sampai nekat melanggar.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Royke Lumowa, mengatakan, anggota tak segan-segan menindak tegas pelanggar, minimal dengan denda tilang serta maksimal pidana penjara.

"Dalam aturan jelas Rp 500 ribu denda dan maksimalnya 2 bulan ancaman kurungan," jelas eks Dirlantas Polda Metro Jaya  ini, Rabu (1/8).

Aturan perluasan ganjil-genap berlaku hari ini. Terbaru pemberlakuan  diperpanjang hingga 15 jam. Biasa berlaku di hari kerja, kini aturan perluasan ganjil-genap diterapkan setiap hari.

Tak hanya itu, biasanya hanya berlaku di kawasan pusat Jakarta, kini lebih meluas. Penerapan sistem ganjil-genap sengaja dilakukan demi kelancaran lalu lintas menjelang ajang Asian Games 2018.[jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA